Karena sudah sampai pada titik yang mengkhawatirkan, Menteri pendidikan nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program ( PTS ) yang dianggap ilegal. Masalah ilegal atau tidak juga diperdedatkan dalam hal pemberi jasa konsultasi skripsi, tesis, dan disertasi walaupaun belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat. Jasa konsultasi skripsi semula diberikan secara perorangan dan diam - diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program komputer, kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan jasa meningkat sampai memilih judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Di internet pun tersedia sarana untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsi.ekonomi.com Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, eksekutif atau pembisnis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung, atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa seperti itu.
Program studi magister manejemen UGM pernah mengirim stafnya untuk pura - pura akan menggunakan jasa konsultasi tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, dan disertasi. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfoto copy kan skripsi sampai membuatkan skripsi tersebut. Seorang pengamat pendidikan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan di kendalikan. Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa mengatakan : " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, juga nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini ada permintaan, ada penawaran ini ilmu ekonomi etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : "saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan di hubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. dengan jasa pembimbingan saya mendapat pengarahan yang baik bahkan di buatkan saran - saran perbaikan."
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan " mengapa harus repot - repot menulis skripsi karena skripsi tidak dibutuhkan dalam perkerjaan katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT saya mahasiswa dilarang membca skripsi. PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan. Syarat skripsi adalah mengada - ada."
Beberapa dosen juga cukup jengkel untuk membimbing karena proposal mahasiswa tidak dapat di baca. Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehinnga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap " white and see".
DISKUSI
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders ( pemegang pancang ) dalam kasus di atas baik ( eksplisit maupun implisit ) ?
b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoisma (egoism), dan kelukaan (harm) ?
c. Setujukah anda dengan pernyataan tipa pihak dalam kasus ? dapatkan tiap pihak di katakan bersikap tidak etis ?
d. Masalah etis apa saja yang dapat di timbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?
e. Haruskah jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi dilarang ? jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika?
f. Bagaimanakah pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis "what is legal is ethica" ( asal tidak melanggar hukum ya etis ) ?
JAWAB
a. Pihak direktorat jendral pendidikan tinggi, Menteri pendidikan nasional
b. Teori Hak:
- seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : "saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan di hubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. dengan jasa pembimbingan saya mendapat pengarahan yang baik bahkan di buatkan saran - saran perbaikan."
- Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan " mengapa harus repot - repot menulis skripsi karena skripsi tidak dibutuhkan dalam perkerjaan katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT saya mahasiswa dilarang membca skripsi. PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan. Syarat skripsi adalah mengada - ada."
Teori Egoisma Seorang pemberi jasa mengatakan :
"nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, juga nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini ada permintaan, ada penawaran ini ilmu ekonomi etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
Teori kelukaan
Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."
c. Setuju, ada yang tidak etis contohnya pernyataan dari pemberi jasa konsultasi :
"nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, juga nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini ada permintaan, ada penawaran ini ilmu ekonomi etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
d. Dengan adanya jasa konsultasi skripsi dapat menimbulkan masalah yang kurang baik dalam konteks pendidikan nasional.
e.Tidak perlu di larang karena jasa konsultasi dapat memberi masukan dan bimbingan kepada mahasiswa tetapi hendaknya jasa ini hanya memberikan bimbingan dan tanpa terkait hasil keseluruhan dalam skripsi.
f. sah - sah saja asal tidak mencerminkan citra buruk dalam dunia bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar