Jumat, 25 September 2009

Hak Cipta Lagu

Dalam persaingan industri musik, banyak pencipta lagu yang berlomba - lomba ingin eksis di dunia musik, hal ini di karena kan banyaknya saingan di dalam industri musik. Demi mempertahankan popularitas banyak pencipta lagu yang menghalalkan segala cara. termasuk menjiplak instrumen musik sampai liriknya bahkan ada yang sampai menjiplak keseluruhan dari lagu orang lain. Para musisi biasa menjiplak karya musisi luar. Bila di tanya jawabannya selalu, " kami terinspirasi dari musisi luar " atau " nada itu kan hanya ada 7 " klise sekali.


Cara - cara seperti ini dilakukan hanya sekedar mencari keuntungan tanpa memperdulikan hak cipta.
apakah jika hanya sekedar mirip tidak bisa di sebut pelanggaran hak cipta. Ada contoh kasus musisi Band yang memperebutkan hak cipta sebuah lagu yang populer di kalangan pengguna internet. Beberapa orang mengaku mereka yang menciptakan lagu tersebut, padahal bagaimana mungkin satu lagu di ciptakan oleh orang yang berbeda dan sama persis. Apalagi lagu tersebut sudah populer di internet sebelum di publikasikan di media cetak dan elektronik.



Kamis, 24 September 2009

PERSAINGAN IKLAN

Akhir – akhir ini sering kita jumpai dalam televisi ataupun media cetak Persaingan iklan yang memberikan kesan saling menjatuhkan satu sama lain. Seperti pada produk merek A memasang slogan yang bermaksud menyindir kelemahan pada produk merek B,begitupun sebaliknya terkesan merek B membalas sindiran dari merek A yang iklannya berisikan menyindir atau menjatuhkan iklan merek A yang sebelumnya seakan ingin memberikan kesan kepada konsumen bahwa produk tersebut  yang terbaik diantara merek – merek yang lain, contoh
  1. pada iklan produk obat nyamuk merek A ingin memberikan kesan pada konsumen bahwa merek A obat nyamuk yang tahan lama langsung membunuh nyamuk dalam sekejap sedangkan obat nyamuk merek B ingin memberikan kesan pada konsumen bahwa merek B dengan harga yang lebih murah dari merek A dapat memberikan kualitas obat nyamuk yang sama. 
  2. persaingan iklan merek satu dengan yang lainnya tidak hanya dalam satu produk saja tapi hampir dalam semua jenis produk melakukan hal yang sama. Selain dari contoh iklan produk obat nyamuk ada juga iklan produk biskuit coklat dimana merek A ingin memberikan kesan pada  konsumen bahwa merek A memiliki isi lebih banyak dalam satu kemasan dengan harga yang relatif lebih murah sedangkan merek B ingin memberikan kesan pada konsumen bahwa yang lebih murah dan memiliki isi lebih banyak itu belum tentu lebih enak, merek B ingin memberikan kesan bahwa merek B dalam kemasan lebih kecil tapi memiliki rasa jauh lebih terasa coklatnya. Dalam hal seperti ini dibolehkan saja asal tidak melanggar etika dalam bisnis tinggal konsumen yang menentukan merek produk mana yang terbaik.



Jasa konsultasi skripsi di syukuri atau di kutuk?

Karena sudah sampai pada titik yang mengkhawatirkan, Menteri pendidikan nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program ( PTS ) yang dianggap ilegal.  Masalah ilegal atau tidak juga diperdedatkan dalam hal pemberi jasa konsultasi skripsi, tesis, dan disertasi  walaupaun belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat. Jasa konsultasi skripsi semula diberikan secara perorangan dan diam - diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program komputer, kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan jasa meningkat sampai memilih judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi.  Di internet pun tersedia sarana untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsi.ekonomi.com Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, eksekutif atau pembisnis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung, atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa seperti itu.
        Program studi magister manejemen UGM pernah mengirim stafnya untuk pura - pura akan menggunakan jasa konsultasi tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, dan disertasi. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfoto copy kan skripsi sampai membuatkan skripsi tersebut. Seorang pengamat pendidikan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan di kendalikan. Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa mengatakan : " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang,  juga nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini ada permintaan,  ada penawaran ini ilmu ekonomi etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
           Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : "saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan di hubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. dengan jasa pembimbingan saya mendapat pengarahan yang baik bahkan di buatkan saran - saran perbaikan."
            Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan " mengapa harus repot - repot menulis skripsi karena skripsi tidak dibutuhkan dalam perkerjaan katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT saya mahasiswa dilarang membca skripsi. PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan. Syarat skripsi adalah mengada - ada."
           Beberapa dosen juga cukup jengkel untuk membimbing karena proposal mahasiswa tidak dapat di baca. Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."
            Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehinnga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap " white and see".

DISKUSI
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders ( pemegang pancang ) dalam kasus di atas baik ( eksplisit maupun implisit ) ?
b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoisma (egoism), dan kelukaan (harm) ?
c. Setujukah anda dengan pernyataan tipa pihak dalam kasus ? dapatkan tiap pihak di katakan bersikap tidak etis ?
d. Masalah etis apa saja yang dapat di timbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?
e. Haruskah jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi dilarang ? jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika?
f. Bagaimanakah pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis "what is legal is ethica" ( asal tidak melanggar hukum ya etis ) ?

JAWAB
a. Pihak direktorat jendral pendidikan tinggi, Menteri pendidikan nasional
b.  Teori Hak:
  1. seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : "saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan di hubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. dengan jasa pembimbingan saya mendapat pengarahan yang baik bahkan di buatkan saran - saran perbaikan."
  2. Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan " mengapa harus repot - repot menulis skripsi karena skripsi tidak dibutuhkan dalam perkerjaan katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT saya mahasiswa dilarang membca skripsi. PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan. Syarat skripsi adalah mengada - ada."
       Teori Egoisma Seorang pemberi jasa mengatakan :
 "nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang,  juga nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini ada permintaan,  ada penawaran ini ilmu ekonomi etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
     Teori kelukaan
 Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."

c. Setuju, ada yang tidak etis contohnya pernyataan dari pemberi jasa konsultasi :
"nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang,  juga nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini ada permintaan,  ada penawaran ini ilmu ekonomi etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
d. Dengan adanya jasa konsultasi skripsi dapat menimbulkan masalah yang kurang baik dalam konteks pendidikan nasional.

e.Tidak perlu di larang karena jasa konsultasi dapat memberi masukan dan bimbingan kepada mahasiswa tetapi hendaknya jasa ini hanya memberikan bimbingan dan tanpa terkait hasil keseluruhan dalam skripsi.

f. sah - sah saja asal tidak mencerminkan citra buruk dalam dunia bisnis.